ImageZakat Fitrah
Image

Zakat Fitrah

Image
Kota Yogyakarta
Rp 470.011 terkumpul dari Rp 100.000.000
1 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Jangan Lewatkan! Ramadhan Tak Akan Sempurna Tanpa Ini

Perasaan campur aduk sering kita rasakan ketika Ramadhan hampir berakhir. Ada rasa sedih karena harus berpisah dengan bulan yang penuh berkah ini, tetapi juga ada kebahagiaan menyambut momen Lebaran yang ditunggu-tunggu.

Namun, jangan sampai fokus kita hanya pada persiapan Lebaran, seperti pakaian baru, bingkisan, dan kue Lebaran. Tentu saja itu penting, tetapi ingatlah juga kewajiban kita, yaitu Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah adalah ibadah yang menyempurnakan puasa kita selama bulan Ramadhan. Meskipun zakat fitrah biasanya ditunaikan di akhir Ramadhan, ada anjuran yang memperbolehkan untuk melaksanakan zakat di awal bulan Ramadhan. Ini karena zakat fitrah memiliki dua sebab, yaitu karena puasa Ramadhan dan berbuka puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian, kita boleh mendahulukan zakat fitrah lebih awal, sebagaimana halnya dengan zakat mal yang boleh dikeluarkan setelah mencapai nishab dan sebelum haul.

Namun, zakat fitrah tidak boleh ditunaikan sebelum bulan Ramadhan, karena itu berarti mendahulukan salah satu sebab dari dua hal yang harus dipenuhi, sebagaimana kita tidak boleh menunaikan zakat mal sebelum mencapai nishab dan haul.

Zakat Fitrah: Wajib bagi Setiap Muslim yang Mampu

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk setiap Muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

(HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Fatwa MUI No 65 Tahun 2022, zakat fitrah yang dikeluarkan bisa berupa makanan pokok, seperti beras di Indonesia. Kadar zakat fitrah yang diwajibkan adalah 1 sha, yang jika dikonversikan menjadi sekitar 2,5 kg beras. Rumah Zakat menghitung zakat fitrah sebesar Rp 45.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kg beras (Rp 18.000/kg).

Hal ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa'i dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa 1 sha kurma atau 1 sha gandum untuk hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kalangan Muslim.

Zakat fitrah adalah kewajiban kita, sekaligus menjadi penolong bagi sesama. Di tengah kesulitan hidup mereka, zakat fitrah adalah harapan untuk merayakan Lebaran dengan lebih bahagia.

In syaa Allah, zakat fitrah yang Anda amanahkan melalui Rumah Zakat akan didistribusikan kepada penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Mari Bantu Fakir Miskin di Malam Idul Fitri dengan Zakat Fitrah

 

Dengan menunaikan zakat fitrah, kita dapat menyempurnakan puasa kita dan membawa kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan. Ayo, #BikinBahagiaMereka!

Untuk berdonasi, #SobatZakat dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Klik tombol DONASI SEKARANG
  2. Masukkan nominal donasi yang ingin diberikan
  3. Pilih metode pembayaran (GO-PAY, Mandiri, BCA, BNI, BRI, atau kartu kredit)
  4. Dapatkan laporan donasi melalui email


  • April, 25 2025

    Campaign is published

Orang Baik1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 470.011

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close