Bayar Fidyah: Tebus Puasa, Bantu Sesama
Fidyah adalah kewajiban untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan, uang, atau bahan makanan pokok.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yang tidak ditunaikan kerena dalam perjalanan, sakit, menyusui, atau tua, atau sebab-sebab syar’i lainnya Wajib disempurnakan mengikuti bilangan puasa yang ditinggalkan dan menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.
Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, membayar fidyah cukup Rp 15.000/hari. Jadi apabila memiliki 3 hari hutang puasa, maka:
Rp 15.000 x 3 hari = Rp 45.000 (jumlah Fidyah yang dibayarkan untuk melunasi hutang puasa).
Fidyah yang ditunaikan akan kami salurkan untuk santri yatim, dhu’afa penghafal qur’an, lansia serta keluarga dhuafa di wilayah Jogjakarta
Mari salurkan Fidyah untuk bantuan sesama Anda dengan cara:
Tak hanya berdonasi, Anda juga bisa membantu dengan membagikan halaman penggalangan dana ini kepada orang-orang di sekitar. Terima kasih banyak, #OrangBaik. Semoga kebaikan Anda menjadi saksi di akhirat nanti. Aamiin.
Belum ada Fundraiser